The Gorontalo Religious Court Judges Response Toward Their Absolute Competence in Resolving Shariah Economy Disputes

Penulis

  • Andi Mardiana
  • Rizal Darwis

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v15i1.86

Kata Kunci:

Shariah Economy, Religious Court of Gorontalo, Falling Out

Abstrak

Pasca amandemen pertama undang-undang Peradilan Agama yang memberikan perluasan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah telah memberikan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, khususnya hakim-hakim Pengadilan Agama. Tulisan ini mengkaji respon para hakim di Pengadilan Agama Gorontalo terhadap kewenangan tersebut. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Gorontalo merespon baik terhadap amanah undang-undang dalam menangani sengketa perekonomian syari’ah. Dengan kata lain pada prinsipnya mereka telah siap menangani sengketa ekonomi syariah. Kesiapan itu antara lain: penanganan sengketa ekonomi syariah adalah sebuah tanggung jawab profesi sebagai hakim; Pengadilan Agama membentuk majelis hakim khusus menangani sengketa atau perkara ekonomi syari’ah, dan hakim-hakim Pengadilan Agama dibekali dengan pengetahuan tentang perekonomian syari’ah melalui pelatihan-pelatihan.

Diterbitkan

2015-06-01

Terbitan

Bagian

Articles