Ketika Hukum Menyentuh Ibadah: Kajian tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid Perspektif Sosiologi Hukum

Penulis

  • Kustana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v24i2.5314

Kata Kunci:

loudspeaker regulation; religious freedom; social dynamics; mosques in Indonesia.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dinamika sosial dan reaksi masyarakat terhadap regulasi pengeras suara masjid di Indonesia, baik di media sosial mapun secara langsung di masjid-masjid di Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M yang di dalamnya mengatur penggunaan pengeras suara masjid. Dengan metode kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi online dan wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat lintas agama di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reaksi masyarakat beragam. Di media sosial, banyak pihak menolak regulasi ini, dengan alasan emosional dan kekhawatiran bahwa tradisi keagamaan akan terganggu. Namun, di dunia nyata, penerapannya banyak didukung. Beberapa masjid, seperti Masjid Al-Hasanah, Masjid Kifayatul Akhyar, dan Masjid Raya Bandung, mendukung kebijakan ini untuk menjaga toleransi dan hubungan baik antaragama. Bahkan di wilayah mayoritas Muslim, regulasi ini dianggap penting untuk menghormati warga yang membutuhkan ketenangan, istirahat, bekerja, dan sakit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan regulasi harus mempertimbangkan konteks sosial yang beragam dan memperhatikan sensitivitas terhadap keragaman agama, serta perlu adanya dialog lebih lanjut untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat plural.

Diterbitkan

2024-12-08

Terbitan

Bagian

Articles