Reses DPRD Sebagai Sistem Keterwakilan Rakyat dalam Pemikiran Abu A’la Al-Maududi
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i2.5237Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan daerah melalui fungsi masa reses berdasarkan Pasal 373 Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 di Dewan Perwakilan rakyat Daerah dan untuk mendeskripsikan fungsi reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut pemikiran Abû A’lâ al-Maudûdî. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan Dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjalankan sebuah negara, al-Maudûdî membagi kekuasaan penyelenggaranegara kedalam tiga wilayah kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang belakangan disebut trias politica. Falsafah pemikiran terkait perwakilan rakyat pada suatu lembaga menurut al-Maudûdî setiap kegiatan dan keputusan yang diambil oleh lembaga legislative Ahlul Hal wal Aqd/ DPRD menurut maududi haruslah mengandung nilai-nilai maslahat bagi rakyat yang telah memilihnya. Namun pada kenyataannya saat ini reses yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD hanyalah kegiatan formalitas saja dan lebih mementingkan kepentingan partai dan golongannya saja dan tidak menyerap aspirasi secara keseluruhan dari wilayah yang menjadi konstituennya.