Kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia

Penulis

  • Lomba Sultan

Kata Kunci:

Ketatanegaraan Islam, Kehakiman, Kekuasaan negara, Penegakan Hukum

Abstrak

Konteks ketatanegaraan Islam mengenal tiga badan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan eksekutif (sulthah tanfiziyah), kekuasaan legislatif (sulthah tasyri`iyah), dan kekuasaan kehakiman (sulthah qadha`iyah). Pada masa Rasullah ketiganya menyatu pada satu wilayah kekuasaan, namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kekuasaan kehakiman mulai terpisah disebabkan wilayah Islam telah meluas keluar semenanjung Arabiah. Selanjutnya pada masa Umar bin Abdul Azis, kekuasaan kehakiman—terutama wilayah al-hisbah dan al-mazalim betul-betul dapat ditegakkan dengan baik sesuai rasa keadilan masyarakat. Hal itu terjadi karena penegakan hukum dilakukan tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya. Jika dua wilayah dapat pula diterapkan di Indonesia, selain lembaga peradilan yang telah ada di bawah Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka carut marut penegakan hukum dan keadilan dapat teratasi sesuai harapan masyarakat.

Diterbitkan

2013-12-01

Terbitan

Bagian

Articles