Perspektif Konstitusi tentang Pemberdayaan dan Penjaminan Atas Hak-Hak Perempuan
Kata Kunci:
Hak konstitusional, Hak Perempuan, GenderAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Pemberdayaan dan penjaminannya harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menetukan pilihan dengan menolak asusmsi mengenai infeoritas perempuan dan mengahapus perbedaan berdasarkan gender yang diakui dalam hukum, maka perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya.