Beralih ke bagian utama Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian footer website
  • Dewan Editor
  • Terkini
  • navigation.archives
  • Tentang Kami
    • Tentang Jurnal Ini
    • navigation.submissions
    • manager.setup.privacyStatement
Cari
  • Daftar
  • Login
  1. Beranda /
  2. Arsip /
  3. Vol 8 No 1 (2024): Al Himayah

Vol 8 No 1 (2024): Al Himayah

Online 1 Maret 2024

Diterbitkan: 2024-03-01

Articles

  • Perlindungan Hukum Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Perrspektif HAM

    Febri Handayani
    1- 24
    • pdf (English)
  • Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

    Lysa Angrayni
    25- 38
    • PDF (English)
  • Implementasi Peraturan Walikota Metro Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan

    Juwita Devi Indriani, Betha Rahmasari
    39- 56
    • pdf (English)
  • Nilai Subtansi Kekuasaan di dalam Ayat-ayat Madaniyyah Sebagai Basis Dasar Manifestasi Pemerintahan Ideal dalam Islam

    Amdahurifky B, Erwan Erwan
    57- 67
    • pdf (English)
  • Konstitusionalitas Pemenuhan Hak Dipilih Mantan Terpidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi Perbandingan Amerika Serikat Dan Belanda)

    Darwin Botutihe, Dedi Sumanto
    68- 89
    • pdf (English)
  • OPTIMALISASI MEDIASI BERBASIS PENDEKATAN RESTORATIF DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Kelas 1A Tahun 2024)

    Umar Jaya. M, Abdur Rahman Adi Saputera
    90- 106
    • pdf (English)
  • PEMBUKTIAN SIHIR DAN SANTET

    Dulsukmi Kasim, Muhammad Gazali Rahman
    107- 123
    • pdf (English)
  • KHITAN PEREMPUAN GORONTALO; ANTARA AGAMA DAN KONSTRUKSI SOSIAL KEPEREMPUANAN

    Nurhikmah Hairak H. Biga
    124- 134
    • pdf (English)

Bahasa

  • English
  • Bahasa Indonesia

Informasi

  • Untuk Pembaca
  • Untuk Penulis
  • Untuk Pustakawan

Jurnal AL-Himayah  Alamat redaksi Jl Gelatik no 1 Kota Utara Gorontalo Prov. Gorontalo.

Informasi lengkap tentang sistem publikasi, Platform dan Alur Kerja oleh OJS/PKP.