KHITAN PEREMPUAN GORONTALO; ANTARA AGAMA DAN KONSTRUKSI SOSIAL KEPEREMPUANAN

Penulis

  • Nurhikmah Hairak H. Biga Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstrak

Khitan perempuan atau Molubingo, namanya. Sebuah tradisi masyarakat Gorontalo yang dilakukan kepada setiap anak perempuan sebelum berusia tiga tahun. Molubingo berart mencubit. Pada prosesi molubingo, anak perempuan dikhitan oleh bidan kampung (hulango); bagi masyarakat Gorontalo, hulango memiliki otoritas terkait adat kelahiran hingga kematian. Masyarakat Gorontalo memiliki kepercayaan bahwa anak yang baru lahir membawa yang haram walaupun dari pernikahan yang sah. Molubingo menjadi alternatif yang dihadirkan oleh masyarakat secara turun temurun untuk mensucikan anak perempuan Gorontalo dari hal yang haram tersebut. Kaidah hukum islam secara tegas menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan lebih banyak mendatangkan keburukan, bahaya, atau bencana ketimbang kemaslahatan, faedah dan manfaat, maka hal tersebut menjadi makruh dan harus ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang berbunyi la dharara wa la dhirar. Khitan bagi anak perempuan Gorontalo menjadi sebuah kewajiban. kajian gender khitan perempuan dikaitkan dengan konstruksi sosial keperempuanan, khususnya konstruksi sosial seksualitas perempuan. Di Gorontalo telah terjadi kerancuan berabad-abad lamanya mengenai apa sebenarnya yang merupakan kewajiban agama dan apa yang bersumber dari tradisi. Fatwa No 9A tahun 2008 yang dikeluarkan MUI membuat praktik khitan perempuan terus langgeng, hal ini karena MUI menyatakan bahwa khitan perempuan adalah bagian dari memuliakan perempuan

Diterbitkan

2023-03-01

Terbitan

Bagian

Articles