Pemikiran Jasser Auda Tentang Rekonstruksi Visi Politik Hukum Islam Dalam Dialektika Maqasid Syariah Serta Formulasi Kebijakan Publik
Keywords:
Kata Kunci: Jasser Auda, Maqasid Syariah, Politik Hukum Islam, Kebijakan PublikAbstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pemikiran Jasser Auda mengenai rekonstruksi visi politik hukum Islam dalam dialektika Maqasid Syariah serta implikasinya terhadap formulasi kebijakan publik. Auda menawarkan pendekatan sistemik dalam memahami hukum Islam yang lebih fleksibel, kontekstual, dan berbasis pada kemaslahatan umat. Dengan mengintegrasikan Maqasid Syariah dalam kebijakan hukum, Auda menegaskan bahwa hukum Islam harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan publik, serta perlindungan hak asasi manusia. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan analisis terhadap karya-karya Auda serta pemikiran akademisi lain yang mendukung pendekatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Auda dapat menjadi landasan dalam reformasi hukum Islam yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan demikian, teori Maqasid Syariah Auda berkontribusi dalam merancang kebijakan publik berbasis syariah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Abstract
This study examines Jasser Auda's thoughts on reconstructing the vision of Islamic legal politics within the dialectics of Maqasid Shariah and its implications for public policy formulation. Auda offers a systemic approach to understanding Islamic law that is more flexible, contextual, and based on the public good. By integrating Maqasid Shariah into legal policies, Auda emphasizes that Islamic law should be oriented toward social justice, public welfare, and the protection of human rights. This study employs a library research method by analyzing Auda's works and the perspectives of other scholars who support his approach. The findings indicate that Auda's thoughts can serve as a foundation for a more inclusive and adaptive reform of Islamic law in response to contemporary changes. Thus, Auda's Maqasid Shariah theory contributes to designing Shariah-based public policies that are more responsive to the needs of modern society.